Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia Beserta Pengertian dan Contohnya
Bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya – Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bisa berupa koperasi, badan usaha milik negara (BUMN) dan juga badan usaha milik swasta (BUMS).
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah pada badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha.
Di Indonesia ada banyak macam-macam badan usaha yang ada. Secara umum bentuk-bentuk badan usaha dibedakan menjadi dua yakni badan usaha milik negara serta badan usaha milik swasta. Ada juga jenis usaha koperasi yang menyokong perekonomian rakyat.
Kita mungkin sering mendengar istilah PT, CV atau perusahaan lain, namun apa perbedaan di antaranya? Nah di bawah ini akan dijelaskan pembagian dan jenis-jenis perusahaan atau badan usaha yang ada di Indonesia, termasuk juga pengertian dan contoh badan usaha di Indonesia.
(baca juga fungsi manajemen)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Berikut ini merupakan jenis-jenis badan usaha di Indonesia, dijelaskan beserta pengertian, ciri-ciri dan contoh badan usaha yang ada di Indonesia.
1. Koperasi
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi adalah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri.
Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Karena berorientasi pada kepentingan umum, perusahaan ini kesulitan menghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.
Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti menjadi PT KAI.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat, perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih.
Tentu perum juga tetap memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas juga. Perum juga bisa saja merugi dan jika ini terjadi, bisa menjadi go public untuk menerima sokongan dana swasta sehingga menjadi persero.
Contoh perusahaan umum (perum) negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
Perseroan Terbatas (Persero)
Perseroan terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.
Persero negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus BUMN, namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT.
Contoh perseroan terbatas (Persero) negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Contoh perusahaan daerah adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Selain BUMN, juga ada BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Pengertian BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Berdasarkan peraturan undang-undang, BUMS hanya boleh mengelola sumber daya yang bersifat tidak vital.
Ada beberapa bentuk-bentuk BUMS di antaranya adalah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan yayasan.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis kegiatan usaha dimana modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang saja. Orang yang memiliki bentuk usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri.
Dalam perusahaan perseorangan, tanggung jawab perusahaan hanya ada pada 1 orang saja. Jika mendapat keuntungan, maka orang itulah yang mendapatkan semuanya. Begitu pula jika mengalami kerugian, maka orang itu pula yang harus menanggungnya.
Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Sementara keuntungan atau laba perusahaan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri firma antara lain tanggungjawa tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi serta firma akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. CV menjadi bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya serta salah satunya yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan.
Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Sementara sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen.
Kelebihan bentuk usaha PT adalah mudah memperoleh modal tambahan, mudah dalam peralihan kepemimpinan serta lebih efisien dalam manajemen sumber modal. Sementara kekurangan PT adalah pajak berganda menjadi pajak penghasilan dan dividen serta pendiriannya memerlukan akta notaris tertentu.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum.
Yayasan tidak memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.
Nah itulah penjelasan mengenai macam-macam badan usaha beserta pengertian dan contohnya lengkap. Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha baik BUMN atau BUMS, misalnya perseroan terbatas, firma, CV, perusahaan umum, koperasi dan lain-lain. Sekian info bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya kali ini.